Selanjutnya, pada Pasal 1 ditegaskan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 8 Maret 2023 di London, Inggris.
“Salinan naskah asli International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Portugis, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 1 Ayat (2).
Kemudian, Pasal 2 menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 30 Tahun 2026, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 152) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.
(Arief Setyadi )