Ditambah adanya pihak yang membuat laporan di Polres Merauke dengan menyebutnya diculik dan diintimidasi selama di Jakarta. "Lucunya yang lapor itu bukan keluarga. Bahkan, bukan berasal dari kampung saya,” katanya.
Ia merasa geram dengan pihak yang menggemborkan isu tersebut, bahkan sampai ada laporan ke Polres Merauke. Padahal, dirinya tengah fokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga mengeksploitasinya. Mama Sinta pun meminta mereka untuk berhenti sibuk mengurusi dirinya, karena selama ini dalam kondisi baik di Jakarta.
“Kenapa mereka sibuk isukan saya diculik? Apalagi lapor polisi, mereka bukan keluarga atau saudara saya, bahkan tidak satu kampung dengan saya,” tegasnya.
Sementara Komisioner LPSK, Sri Suparyati, menyatakan, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Selanjutnya, LPSK akan melakukan asesmen atas permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta.
Adapun salah satu yang ditelaah adalah kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan Mama Sinta dalam proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.