LPSK Siap Lindungi Saksi-JC di Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2026 06:01 WIB
LPSK (Foto: Ist)
Share :

Selain saksi dan pelapor, LPSK juga membuka ruang perlindungan bagi saksi pelaku atau JC. Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting karena dapat membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Karena itu, kata Susilaningtias, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Susilaningtias.

Ia menambahkan, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karena itu, negara memberikan ruang perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

"Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya