Ia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai menambahkan, kebijakan itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan karena selama ini anggota Polri juga dapat menduduki jabatan strategis di institusi sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," pungkas Menteri HAM.
(Rahman Asmardika)