"Artinya, persoalan ini sudah selesai di ranah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, clear," ujarnya.
Roy menilai tidak ada alasan untuk kembali mengungkit perkara tersebut. Ia bahkan menyebut langkah Rismon mengulas kembali kasus yang telah selesai sebagai tindakan yang tidak tepat.
"Dia mau-maunya kemudian malah mengangkat kembali sebuah kasus yang sebenarnya sudah selesai," katanya.
(Arief Setyadi )