Sindikat Love Scamming di Semarang Digerebek, 4 WN Tiongkok dan Ratusan Ponsel Disita

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2026 21:10 WIB
Sindikat Love Scamming di Semarang Digerebek (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, membongkar praktik dugaan penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming yang beroperasi di Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Sebelum penggerebekan dilakukan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang telah melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan.

Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, petugas turut mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan Ding Ding.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan Ding Ding," ujar Ari, Minggu (7/6/2026).

 

Modus yang digunakan para pelaku diduga dengan membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu. Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku kemudian menjalankan berbagai skema untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa target maupun korban yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Meski demikian, aktivitas tersebut diduga dijalankan dari Indonesia dengan memanfaatkan sarana dan infrastruktur yang tersedia.

Ari menegaskan pihaknya akan memproses setiap dugaan pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan temuan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya