JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi dianggap sebagai bukti independen dalam penegakan hukum. Sebab, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan seseorang dengan pusat kekuasaan.
Setidaknya ada tiga pucuk pimpinan BGN yang ditangkap Kejagung, meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), dan dua wakilnya, Lodewjk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).
“Ditetapkannya DH, SS dan LP sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan tidaklah mengejutkan karena banyak pihak sebelumnya sudah mencium bau busuk dan praktek korupsi di Badan Gizi Nasional tersebut. Bahkan, di tingkat menengah dan bawah di BGN tersebut juga diduga cukup banyak pihak-pihak yang terlibat dengan perbuatan serupa,” kata Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan Anwar Abbas, dikutip Senin (8/6/2026).
“Oleh karena itu kita sangat patut memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah menangkap dan menersangkakan pentolan-pentolan puncak dari Badan Gizi Nasional tersebut,” katanya.
Anwar juga menyoroti komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini berulang kali menyampaikan tekad untuk memberantas korupsi. Namun, ia merasa heran mengapa masih ada pihak yang nekat melakukan korupsi.
“Kita memang heran mengapa mereka-mereka masih saja berani melakukan tindak kotor tersebut padahal Prabowo sebagai Presiden sudah berkali-kali bicara secara terbuka kepada rakyat bahwa dia akan memberantas praktek korupsi secara bersungguh-sungguh. Jadi apa yang mereka lakukan ini jelas-jelas merupakan pelecehan terhadap presiden Prabowo,” ujarnya.