Kejagung Tetapkan Dadan CS Tersangka Jadi Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 19:23 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Anwar menambahkan, proses hukum yang kini dijalani para tersangka menjadi pesan tegas bahwa tidak ada seorang pejabat pun yang kebal hukum. Ia menyebut kedekatan dengan Presiden tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila terbukti melakukan korupsi.

“Tapi syukurlah tangan mereka sekarang sudah diborgol dan di badan mereka sudah dipakaikan rompi tahanan Kejagung. Ini suatu pertanda bahwa sedekat apapun seorang pejabat dengan presiden tapi kalau dalam melaksanakan tugasnya dia korupsi maka dia akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Anwar berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan di tubuh BGN. Ia juga meminta kepemimpinan baru di lembaga tersebut melakukan penertiban internal agar tidak ada lagi pelanggaran hukum yang terjadi di masa mendatang.

“Kita berharap kepada Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru agar dapat menertibkan para aparat dan petugas yang ada di lingkungan institusi yang dia pimpin sehingga tidak lagi ada para pihak di lingkungan badan tersebut yang berani melanggar hukum dan ketentuan yang ada,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya