Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 18:52 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
Share :

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya