Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 18:52 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Senin (8/6/2026).

Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama, sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya