Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Pemkab Rejang Lebong 

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |11:17 WIB
KPK Panggil Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Pemkab Rejang Lebong 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu pada Senin (7/9/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Dua anggota DPRD yang dipanggil yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM).

"Hari ini Senin (7/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap keduanya. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di Kabupaten Rejang Lebong ke dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang sedang didalami berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement