JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami pengaduan terkait nasib 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi negeri, dan swasta yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi dokter.
Pengaduan tersebut disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam audiensi dengan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Amiruddin, para calon dokter tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan sebagian besar juga telah menjalani program koas. Namun, mereka belum dapat memperoleh sertifikat profesi akibat perubahan kebijakan di sektor pendidikan tinggi.
"Republik ini masih membutuhkan banyak dokter. Di sisi lain, ada lebih dari seribu calon dokter yang nasibnya saat ini terkatung-katung karena belum mendapatkan kepastian terkait sertifikat profesinya," kata Amiruddin.