Komnas HAM Dalami Nasib 1.023 Calon Dokter yang Belum Kantongi Sertifikat Profesi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 21:50 WIB
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab (foto: Okezone)
Share :

Komnas HAM, lanjut Amiruddin, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta keterangan dari kementerian dan lembaga terkait yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan tinggi dan kesehatan.

"Komnas HAM akan berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini agar para calon dokter memperoleh kejelasan mengenai hak mereka," ujarnya.

Sementara itu, Tim Hukum Pergerakan Dokter Muda Indonesia yang dipimpin Dedy Ramanta menjelaskan bahwa para calon dokter terdampak pada umumnya telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, program koas, serta sebagian besar tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), baik Computer Based Test (CBT) maupun Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

Namun, menurut PDMI, penerapan kebijakan yang merujuk pada Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 membuat sejumlah peserta yang masa pendidikan profesinya melebihi batas tertentu kehilangan akses untuk mengikuti atau menyelesaikan proses uji kompetensi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya