Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 10 Pelanggaran Lalin yang Dibidik Polisi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 05:02 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Ini juga fenomena yang sering terjadi. Jadi sibuk merekam situasi di sekitar, tapi lupa bahwa aturan itu justru dendanya lebih besar. Bagaimana mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain dengan sibuk buat konten, sibuk merekam-merekam situasi di sekitarnya, menggunakan handphone, ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi atensi serius," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara di bawah umur, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor tanpa helm, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Selain itu pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara. Kemudian dibawa pengaruh alkohol dan beberapa pelanggaran lain," pungkasnya.

Secara ringkas, berikut 10 pelanggaran lalu lintas yang dibidik saat Operasi Patuh Jaya:

1. Pengendara melawan arus
2. Melanggar batas kecepatan dalam berkendara
3. Pengendara di bawah umur
4. Kendaraan tanpa pelat nomor
5. Menggunakan handphone saat berkendara
6. Pengendara motor dengan boncengan lebih dari satu atau bonceng tiga dan lebih
7. Pengendara motor tanpa helm
8. Pengendara melanggar marka jalan
9. Berkendara dalam pengaruh minuman keras
10. Pengendara tanpa menggunakan sabuk pengaman

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya