Kejagung Serahkan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejaksaan

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 10:02 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung (Foto: IMG)
Share :

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jeffry menyampaikan setelah tahap II selesai, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Jeffry.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya