JAKARTA - Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Hery Susanto pernah menginstruksikan pegawai Ombudsman RI untuk tidak menyentuh, atau mengawasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Jimly, instruksi tersebut terungkap dalam persidangan etik dan dinilai bertentangan dengan prinsip independensi Ombudsman RI.
Hal itu disampaikan Jimly dalam konferensi pers usai pembacaan putusan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
"Nah ini hubungan dengan pemerintah, ORI dengan pemerintah ini independen. Misalnya ada arahan dari HS yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG jangan disentuh," kata Jimly.
Menurut Jimly, seluruh program pemerintah, termasuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto, tetap harus berada dalam pengawasan Ombudsman demi menjaga tata kelola yang baik.
"Lha buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola," ujarnya.