KPK Tetapkan Keponakan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 15:40 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Salah satu pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah keponakan Edison, Adi Triyadi.

"Benar, (Adi Triyadi) merupakan kerabat (keponakan) bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Namun, Budi belum merinci konstruksi perkara yang menjerat Adi Triyadi. Sejauh ini, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani pemeriksaan, termasuk Edison yang baru tiba di Gedung Merah Putih KPK.

"Kami akan sampaikan secara utuh dalam konferensi pers sore ini," imbuh Budi.

1. Bupati Muara Enim, Edison.

2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, Abi Nurwardani.

3. Keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi.

4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya