Ia menambahkan, sebagian bawang putih yang berada di dalam toko maupun kendaraan diduga telah mengalami kerusakan karena merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas jika disimpan terlalu lama.
"Terakhir di dalam toko dan di mobil masih ada bawang yang kemungkinan sudah rusak. Secara prosedur hukum, barang seperti ini seharusnya dapat dilelang melalui mekanisme yang berlaku dan hasilnya disimpan sesuai ketentuan. Namun sampai sekarang barang tersebut belum dilelang," jelasnya.
Selain menunggu respons dari Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lainnya. Mereka berencana melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian serta mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Nugraha, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak kliennya yang terdampak akibat penyegelan usaha dan penyitaan barang dagangan.
(Awaludin)