Soal SLF RSPI, Sudin Citata Jaksel: Sedang Proses Perpanjangan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 11:14 WIB
Ilustrasi rumah sakit (Foto: Ist)
Share :

Andy menjelaskan mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, fasilitas kesehatan diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan terkait aspek lingkungan.

Adapun dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta sempat mengungkap temuan bahwa gedung RSPI beroperasi menggunakan SLF yang sudah tidak berlaku. DPRD kemudian memberi instruksi kepada Citata DKI Jakarta untuk segera melayangkan peringatan kepada pihak manajemen RSPI.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya