Soal SLF RSPI, Sudin Citata Jaksel: Sedang Proses Perpanjangan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2026 11:14 WIB
Ilustrasi rumah sakit (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengungkapkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini sedang dalam proses perpanjangan administrasi. Ia menyebut hal tersebut biasa dilakukan setiap lima tahun sekali.

"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Andy mengatakan masa berlaku SLF memang terbatas dan harus diperbarui secara berkala. Adapun masa berlaku SLF RSPI berakhir pada 2024.

"Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," ucapnya.

Menurut Andy, proses perpanjangan yang sedang berjalan menunjukkan adanya itikad baik dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut sekaligus membantah isu adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut.

"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya. Tidak ada hal lain," katanya.

Terkait munculnya isu perizinan di RSPI, Andy menilai hal tersebut tidak terlepas dari kompleksitas pengurusan dokumen teknis bangunan rumah sakit yang umumnya membutuhkan pendampingan tenaga ahli atau konsultan.

"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," katanya.

Ia juga menyebut RSPI tengah melakukan penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat. Meski begitu, Andy memastikan bahwa proses perpanjangan tidak tergolong rumit, sehingga dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Saat ini, hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF. Tidak susah (proses perpanjangan). Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ujarnya.

Andy menjelaskan mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, fasilitas kesehatan diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan terkait aspek lingkungan.

Adapun dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta sempat mengungkap temuan bahwa gedung RSPI beroperasi menggunakan SLF yang sudah tidak berlaku. DPRD kemudian memberi instruksi kepada Citata DKI Jakarta untuk segera melayangkan peringatan kepada pihak manajemen RSPI.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya