UU Polri Atur Masa Transisi, Jabatan Polisi di Sektor Sipil Berakhir dalam 2 Tahun

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2026 18:00 WIB
Ilustrasi.
Share :

"Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 28A ayat (3).

Sementara itu, ayat (5) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya