Terungkap! Andri Mulyono-PPK Kongkalikong Dapat Proyek Motor Listrik BGN

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2026 20:41 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.

Pasca-pertemuan, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik. "Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ujarnya.

Untuk menyiasati persyaratan tersebut, AM bekerja sama dengan salah seorang berinisial AA untuk mengakuisisi sebuah perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya