1. DISSNEY TIME ZONE, Jl. Jembatan 3 Raya No. 5F-5G, RT 23/RW 8, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440. Di lokasi terdapat 76 unit mesin perjudian yang diamankan.
2. SKY TIME ZONE, Jl. Taman Surya Boulevard No. 14 Blok D2, RT 7/RW 15, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11830. Di lokasi terdapat 58 unit mesin perjudian yang diamankan.
"Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )