Dukung Revisi UU Hak Cipta, IJTI Sampaikan 4 Sikap untuk Perlindungan Karya Jurnalistik

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 14 Juni 2026 11:48 WIB
Ilustrasi.
Share :

3. Royalti Melekat Seumur Hidup bagi Jurnalis: IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti atas karya jurnalistik tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, melainkan juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya tersebut. Kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama dari keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas.

4. Harmonisasi dan Tidak Bertentangan dengan UU Pers: IJTI menekankan bahwa masuknya karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta harus berjalan selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru ini harus dipastikan tetap menjaga kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk mendapatkan informasi, bukan justru menjadi alat pembatasan.

IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal ketat proses revisi UU Hak Cipta ini.  IJTI berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan ini bersama Dewan Pers demi terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya