Dia menegaskan tidak ada pelaku LGBT direhabilitasi kalau dalam kerangka hukum Islam Yang ada justru dihukum seperti halnya perzinaan, bahkan melebihi perzinaan.
“MUI menekankan bahwa tuntutan hukuman pidana ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )