Kejagung Didukung Terapkan TPPU dalam Kasus BGN

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 17 Juni 2026 14:22 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didukung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penggunaan instrumen TPPU menjadi langkah penting dalam mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. 

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai pendekatan tersebut perlu dilakukan sejak tahap awal penyidikan agar seluruh pola kejahatan yang diduga terjadi dapat terungkap.

"Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," katanya, dikutip Rabu (17/6/2026).

Suparji memandang langkah yang ditempuh Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai bentuk keseriusan Kejagung dalam mengembangkan perkara. Menurutnya, upaya pencarian alat bukti terkait TPPU menunjukkan adanya perubahan pendekatan penegakan hukum yang semakin progresif.

Ia menjelaskan penanganan perkara korupsi kini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku semata (follow the suspect). Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga berupaya menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara (follow the money).

"Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya