Terdakwa Korporasi Kasus Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta!

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2026 16:15 WIB
Sidang Kasus Tol MBZ (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Acset Indonusa Tbk selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati, menyatakan perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik PT Acset Indonusa Tbk dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda yang dijatuhkan.

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya