Selain itu, PT Acset Indonusa Tbk juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp179,9 miliar. Namun, majelis hakim memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan terdakwa sebesar Rp179,9 miliar melalui dana sitaan pemerintah.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut PT Acset Indonusa Tbk dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta.
Selain itu, jaksa juga menuntut perusahaan tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.
(Awaludin)