Bambang menerangkan lahan Hotel Sultan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games IV.
Bambang menyebut selama 50 tahun, aset atas lahan tersebut telah digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ucap dia.
"Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu saja yang perlu kita sampaikan," sambungnya.
(Rahman Asmardika)