Polri Buru DPO 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 07:10 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya, Indra meminta Solihin menyewa speed boat untuk pengiriman narkotika dengan imbalan Rp10 juta. Permintaan tersebut disetujui, dan mereka kemudian berangkat ke Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia untuk mengambil narkotika.

Setibanya di lokasi, mereka menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang kemudian dibawa ke wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.

“Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan menceburkan diri ke laut,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan isi paket tersebut terdiri dari 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai Rp137,48 miliar. Indra juga dijanjikan upah Rp100 juta oleh sosok bernama Atuk Ham selaku bandar.

“Petugas masih memburu empat orang DPO, yakni Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (pengendali Indonesia), dan WAN (pengendali Malaysia),” tuturnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya