Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap dua buronan kurir narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, yakni Indra Bayu dan Solihin di wilayah Bengkalis, Riau, pada Selasa (16/6/2026).
“Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan satu unit speed boat dan dua kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika,” kata Eko.
Dari hasil penyelidikan, lokasi buronan Indra Bayu diketahui pada 15 Juni 2026 saat ia bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Setelah penangkapan Indra Bayu, polisi kemudian melacak keberadaan Solihin yang berperan sebagai perantara penyewaan speed boat. Indra Bayu diketahui bekerja sama dengan jaringan Erwin dan Nabil dalam pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
“Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong,” tuturnya.