JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada lelang periode Juni 2026, KPK melelang 108 lot yang terdiri dari 76 lot barang tidak bergerak dan 32 lot barang bergerak.
Lelang dilaksanakan secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, dan Banjarmasin. Sementara itu, khusus lelang di KPKNL Tangerang I akan digelar pada 23 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan terdapat sejumlah barang yang terjual jauh di atas harga limit. Salah satunya telepon genggam iPhone XS berkapasitas 64 GB yang menjadi lot termurah dalam lelang di KPKNL Jakarta III.
“Pada saat penutupan lelang, telepon genggam merek iPhone (XS) kapasitas 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu, yang merupakan lot termurah, laku terjual dengan penawaran tinggi di angka Rp34 juta,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Barang lain yang menarik minat peserta lelang adalah mesin kopi merek La Marzocco. Aset tersebut diikuti oleh 27 penawar dan akhirnya terjual Rp108,7 juta dari harga limit Rp77,6 juta.
KPK juga mencatat penjualan iPhone 13 Pro Max lainnya yang laku Rp9,38 juta dari harga limit Rp1,9 juta. Barang ini merupakan aset yang sebelumnya mengalami wanprestasi pada lelang terdahulu.
Dari kategori aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh yang dilelang melalui KPKNL Bekasi berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar atau naik sekitar Rp200 juta dari harga limit Rp6 miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara, KPK membukukan hasil lelang sekitar Rp39,8 miliar. Nilai tersebut berasal dari KPKNL Jakarta III sebesar Rp8,2 miliar, Bekasi Rp6 miliar, Bogor Rp250 juta, Cirebon Rp16,6 miliar, Semarang Rp829 juta, Purwokerto Rp3,1 miliar, Denpasar Rp3,3 miliar, Medan Rp1,3 miliar, Ambon Rp152 juta, dan Banjarmasin Rp32 juta.
Budi menjelaskan, angka tersebut masih bersifat sementara karena para pemenang lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau hingga 25 Juni 2026.
“Angka ini masih bersifat sementara karena para pemenang lelang wajib menyelesaikan pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yaitu hingga 25 Juni 2026,” pungkasnya.
(Awaludin)