Ada Apa di Lapas IIA Cibinong? Ombudsman Dihalangi saat Sidak!

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 20 Juni 2026 14:51 WIB
Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ORI, Siti Uswatun Hasanah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti fakta bahwa tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak pertama kali tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun demikian, tim Ombudsman justru diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.

"Sejak awal kedatangan, kami telah menjelaskan tujuan kunjungan dan kewenangan Ombudsman secara terbuka. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila setelah menunggu cukup lama, tim justru tidak diberikan akses untuk melaksanakan pemantauan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan," ucapnya.

"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya