Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Kejari Jaksel, Sejumlah Petugas Lakukan Penjagaan

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 22 Juni 2026 08:49 WIB
Suasana Kejari Jaksel jelang kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Share :

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya: Klaster Pertama (Dugaan Penghasutan). Kelompok ini dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Adapun daftar tersangkanya yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik. Tersangkanya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Meski delapan orang sempat menyandang status tersangka, tidak semua berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya