JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, bersyukur permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Kejaksaan. Dengan adanya keputusan ini, ia menilai kebenaran tidak padam di Indonesia.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Tifa di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
"Dan kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki, jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ujar Tifa.
Tifa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia pun meyakini Prabowo memiliki andil besar dalam perjuangannya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil—saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata Tifa.
Tifa juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan. Pasalnya, ia mengaku turut dilayani dengan sangat baik.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian, Polda Metro Jaya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya, sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," kata Tifa.
"Ketiga hal ini sangat penting bagi rakyat Indonesia ya, bahwa keadilan tidak mati di negara kita. Insya Allah. Sekarang kita jaga saja agar pemerintah benar-benar berjalan sesuai dengan kebaikannya, dan apabila kita ingin membantu, ayo kita bantu bersama-sama," pungkasnya.
Sekadar informasi, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, dibebaskan oleh Kejari Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026. Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy dan Dokter Tifa, Refly Harun. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Kejari sejak pagi hari.
"Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi. Surat itu kami meminta untuk tidak ditahan," kata Refly Harun di Kejari Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )