JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Pantauan Okezone, Roy Suryo dan Dokter Tifa dilimpahkan sekira pukul 09.08 WIB. Mereka dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan langsung naik ke mobil tahanan.
"Akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Saat dikeluarkan dari ruang tahanan, Roy Suryo sempat meneriakan Allahu Akbar dan meminta pendukungnya terus semangat. "Allahu Akbar, terus semangat," teriak Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri terlihat tidak mengenakan baju tahanan. Sedangkan, Tifa memilih untuk menggunakan rompi oranye.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026) di sejumlah tempat. Salah satunya di Bandung.
(Fahmi Firdaus )