Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Kejari Jaksel, Sejumlah Petugas Lakukan Penjagaan

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |08:49 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Kejari Jaksel, Sejumlah Petugas Lakukan Penjagaan
Suasana Kejari Jaksel jelang kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Berdasarkan pantauan iNews Media Group (IMG) di Kejari Jaksel, sejumlah petugas sudah berjaga menyambut kedatangan kedua tersangka.

Selain petugas Kejaksaan, terlihat penjagaan juga dilakukan aparat TNI-Polri. Para petugas sebelumnya telah melaksanakan apel pagi sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di lokasi.

Adapun awak media yang sudah hadir sejak pagi juga masih menunggu kedatangan kedua tersangka untuk dilimpahkan.

Dari informasi yang dihimpun, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 06.38 WIB. Setelahnya, mereka dibawa menuju Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa.

Keduanya resmi ditahan sejak Jumat, 19 Juni 2026. Namun, tak lama setelah mendekam di balik jeruji besi, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement