Mantan Menteri Kehakiman Korsel Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Peran dalam Darurat Militer

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 23 Juni 2026 13:13 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Sung Jae. (Foto: AFP)
Share :

SEOUL - Pengadilan Korea Selatan pada Senin (22/6/2026) menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada Mantan Menteri Kehakiman Park Sung-jae atas perannya dalam deklarasi darurat militer oleh Mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada 2024. Deklarasi darurat militer tersebut, meski berlangsung singkat, menyebabkan kepanikan dan menjatuhkan Korea Selatan ke dalam krisis.

Park Sung-jae dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam "pemberontakan," lapor kantor berita Yonhap dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Deklarasi darurat militer Yoon pada Desember 2024 hanya berlangsung sekitar enam jam karena para anggota parlemen bergegas ke gedung parlemen dan menolaknya dalam sesi darurat.

Sejak itu ia telah dihukum karena memimpin pemberontakan dan ditahan sambil mengajukan banding atas hukuman seumur hidup.

Yoon juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara awal bulan ini karena mengirimkan drone ke Korea Utara untuk "menciptakan krisis nasional" demi membenarkan darurat militernya.

Jaksa mengatakan bahwa Park telah mengadakan pertemuan para pejabat kementerian kehakiman pada dini hari pemberlakuan darurat militer dan memeriksa kapasitas penjara jika pihak berwenang menangkap tokoh-tokoh anti-pemerintah.

Sebagai menteri kehakiman, ia "menginstruksikan kerja sama dengan komando darurat militer... dengan asumsi bahwa dekrit tersebut akan efektif," Yonhap mengutip dari putusan tersebut.

Jaksa penuntut telah meminta hukuman 20 tahun untuk Park, dengan alasan bahwa ia telah "mereduksi hukum menjadi alat pemberontakan dalam penyalahgunaan kekuasaannya dan menimbulkan tantangan terhadap supremasi hukum."

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya