SEOUL — Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Kamis (19/2/2026) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Vonis ini menjadi puncak dari krisis politik terbesar negara itu dalam beberapa dekade.
Yoon dimakzulkan dari jabatannya setelah upayanya melawan parlemen yang dikendalikan oposisi dengan mendeklarasikan darurat militer dan mengirim pasukan untuk mengepung parlemen pada 3 Desember 2024.
Hakim Jee Kui-youn menyatakan Yoon bersalah atas pemberontakan karena memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal merebut Majelis, menangkap politisi, dan membangun kekuasaan tanpa pengawasan untuk waktu yang “cukup lama.”
Yoon kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Seorang jaksa khusus menuntut hukuman mati untuk Yoon, dengan mengatakan tindakannya menimbulkan ancaman terhadap demokrasi negara dan pantas mendapatkan hukuman paling berat yang tersedia. Namun, sebagian besar analis memperkirakan Yoon dijatuhi hukuman seumur hidup karena tindakannya tidak mengakibatkan korban jiwa.