Kemudian yang kedua, gugatan CLS para penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan. Penggugat dinilai sama sekali tidak mencerminkan atau tidak mewakili adanya kepentingan umum.
"Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sementara kuasa hukum penggugat, M Taufiq, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Dirinya optimistis akan menang dalam proses kasasi. Ia juga meyakini masih ada hakim yang baik, independen, cerdas, jujur, dan pemberani.
(Arief Setyadi )