JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera memasuki tahap persidangan. Perkara yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan Dokter Tifa dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan digelar pada Kamis (2/7/2026). Sidang akan berlangsung di Ruang Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh Majelis Hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).
Yogi menjelaskan, pelimpahan dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
(Awaludin)