Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, IPW: Jaksa Harus Berani Buktikan Dakwaan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |09:20 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, IPW: Jaksa Harus Berani Buktikan Dakwaan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut bukan perkara biasa karena melibatkan figur-figur publik yang memiliki pengaruh besar sehingga harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosiologis dan politik.

"Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh yang dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri," kata Sugeng, Rabu (24/6/2026).

Sugeng meyakini, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Oleh karena itu, Sugeng mengaku heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan.

"Saya percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah dibahas bersama," katanya.

Sugeng bahkan menduga terdapat faktor non-yuridis yang memengaruhi dinamika perkara tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat perubahan sikap dalam penanganan perkara, maka hal itu sulit dijelaskan hanya dari perspektif teknis hukum.

"Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan, lalu terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sugeng mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka seluruh beban pembuktian berada di tangan kejaksaan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement