Menurutnya, jaksa tidak boleh ragu dan harus mampu membuktikan secara meyakinkan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa.
"Kalau sudah P-21, artinya jaksa menyatakan perkara siap dibawa ke pengadilan. Maka jaksa harus membuktikan bahwa perkara ini memang kuat. Jangan sampai berakhir dengan putusan bebas, lepas, atau hukuman yang tidak mencerminkan bobot perkara yang sejak awal dinyatakan layak untuk dituntut," tegasnya.
Sugeng juga menanggapi berkembangnya opini publik yang seolah-olah menempatkan Jokowi sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya. Menurutnya, pemahaman tersebut keliru secara hukum.
"Dalam sistem peradilan pidana, korban tidak punya kewajiban membuktikan. Yang membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik sampai jaksa di persidangan," katanya.
Pembuktian mengenai keaslian ijazah akan dilakukan melalui alat bukti yang diajukan jaksa, termasuk dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, serta keterangan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi penerbit ijazah.
Selain itu, pembuktian juga dapat diperkuat oleh berbagai bukti pendukung atau circumstantial evidence, termasuk kesaksian rekan-rekan kuliah maupun fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas akademik Joko Widodo selama menjadi mahasiswa UGM.
"Dalam kerangka hukum yang ada, saya tidak meragukan bahwa Pak Jokowi memiliki ijazah yang sah dari UGM. Persoalannya sekarang bukan lagi perang opini, tetapi bagaimana jaksa membuktikan seluruh konstruksi perkara itu di depan hakim," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.