Kasus Ijazah Jokowi Masuk Persidangan, Dokter Tifa Lebih Dulu Disidang

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 19:20 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).

Yogi menjelaskan, pelimpahan dilakukan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya