PN Jaktim Tetapkan Susunan Majelis Hakim Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 21:30 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa teregister dalam dua nomor perkara yang berbeda. Meski demikian, keduanya akan diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama.

"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Sementara untuk perkara Dokter Tifa, panitera penggantinya adalah Erni dan Hendra Gunawan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya