JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak akan menjalani penahanan selama proses persidangan.
Hal tersebut disampaikan Dokter Tifa dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Menurut dia, setelah pelimpahan tahap II, dirinya dan Roy Suryo telah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi pada Senin, 21 Juni 2026, kami sudah dilimpahkan. Ini sudah tahap dua atau P21. Secara resmi kami sudah tidak lagi berurusan dengan Polda Metro Jaya, tetapi sudah dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Tifa.
"Keputusannya ada dua. Pertama, kami tidak ditahan selama proses sidang. Kedua, sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.