JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro terkait menerima aliran dana dari Bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koh Erwin dan Abdul Hamid alias Boy.
Didik melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan bandar narkoba dan menerima dana dari hasil perdagangan narkotika
“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujar Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri, Rabu (24/6/2026).
Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima dana dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Didik mulanya dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya 1,8 miliar menyusul. Padahal, uang tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.
Farizal juga menanggapi barang bukti sejumlah narkoba yang ditemukan dalam kasus kliennya tersebut. Ia membantah Didik memiliki keterkaitan atau kepemilikan barang bukti narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.
Didik sendiri sudah menjalani proses penahanan di Rutan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Isu yang menyebar mengungkap Didik mendapatkan keistimewaan. Narasi itu langsung dibantah oleh Farizal. Ia mengungkap kliennya tak punya keistimewaan.
Penahanan Didik di Rutan Batalyon C dipandang sebagai bentuk menjaga keselamatan dan menjaga kondusivitas. Kondisi itu karena Didik semasa menjabat sebagai Kapolres Bima Kota banyak menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.
"Melihat background klien kami mantan Kapolres di Bima Kota, pernah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, perlu juga menjaga keselamatannya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )