Dia juga mengingatkan, larangan pungutan oleh komite sekolah telah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Karena itu, alasan kebutuhan komite tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menarik biaya dari orang tua siswa.
"Permendikbud 75 Tahun 2016 jelas. Komite dilarang memungut biaya dari murid atau orang tua wali. Aturannya sudah tegas," katanya.
Marthen mengaku prihatin karena masih ditemukan sekolah yang mewajibkan pembelian seragam tertentu yang didesain khusus dan hanya bisa diperoleh melalui sekolah. Padahal, untuk sekolah negeri, jenis dan warna seragam pada dasarnya sudah ditetapkan secara nasional.
Praktik tersebut, lanjut Marthen, berpotensi membebani keluarga siswa, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang menyiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
"Harusnya pemerintah memihak kepada orang tua murid. Kalau seragam yang sama di toko harganya Rp70 ribu, tetapi di sekolah bisa dijual Rp150 ribu, pertanyaannya keuntungan itu kemana dan untuk siapa? Ini yang harus dilihat secara baik," tuturnya.
Dia pun meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap satuan pendidikan selama pelaksanaan SPMB. Langkah tersebut dinilai penting agar hak siswa memperoleh pendidikan tidak dibarengi dengan beban biaya yang tidak semestinya ditanggung orang tua.
(Awaludin)