JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional, yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan penyidik sebelumnya mengamankan 321 WNA dalam penggerebekan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Nunung merinci, para tersangka terdiri atas 76 WNA asal China, tiga asal Laos, dua asal Malaysia, 15 asal Myanmar, enam asal Thailand, dan 185 asal Vietnam.
"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan WNA dari Kamboja. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah WNA yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari enam negara, yakni China, Vietnam, Laos, Malaysia, Myanmar, dan Thailand.
Sementara itu, ratusan WNA yang diamankan telah dititipkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Awaludin)