Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Periksa 40 WNA Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2026 |18:05 WIB
Polri Periksa 40 WNA Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 Warga Negara Asing (WNA) sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengungkapkan bahwa 40 WNA itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan judi online.

"Untuk yang hari ini 40 (WNA). Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Nanti puncaknya Pak Dir yang akan merilis," kata Dony saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Dony, pemeriksaan tersangka bakal dilakukan secara bertahap. Mengingat, pada penangkapan ini, polisi menciduk 320 WNA dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Ya, kita periksa bertahap. Karena kan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement